Contoh SPK / Surat Perintah Kerja

 

SURAT PERINTAH KERJA

 No : ...................................

Pada hari ini, Senin tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Lima Belas (12-01-2015), kami yang bertandatangan di bawah ini :

N a m a         : ..................................
J a b a t a n   : ..................................
A l a m a t     : ..................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ..................................................................selanjutnya disebut Pihak Pertama, memberi Surat Perintah Kerja (SPK) kepada :

             N a m a        : ..................................
             J a b a t a n  : ..................................
             A l a m a t    : ..................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .................................., selanjutnya disebut Pihak Kedua, untuk pekerjaan sbb :

Installasi Tower GWT Triangle Penyalur Petir Mess”

Dengan syarat-syarat dan spesifikasi sebagai berikut :
1.      Pihak Kedua dengan ini menyatakan menerima dan sanggup melaksanakan pekerjaan yang diserahkan oleh Pihak Pertama serta tunduk pada ketentuan yang berlaku.
2.      Biaya sebesar Rp.249.057.500,-(Dua ratus empat puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  untuk pembangunan 3 titik lokasi tower penangkal petir.
3.      Pengerjaan untuk tower ke 3 (tiga) menggunakan tower bekas workshop beserta tambahan tower baru dengan panjang 20 meter dari Pihak Kedua, Dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Untuk biaya pengerjaan ditanggung oleh Pihak Kedua.
b.      Pihak Pertama hanya membayar harga material tower tambahan 20 (dua puluh) meter dan 20  (dua puluh) meter sisanya menggunakan tower workshop
4.      Pihak Kedua memberikan Garansi Tower 1 Tahun, tidak berlaku disebabkan oleh kesengajaan atau tidak disengaja, huru hara, sabotase atau force majeure.
5.      Pihak Pertama menanggung Biaya Akomodasi, Konsumsi & pengecoran pondasi tower.
6.      Pembayaran kepada Pihak Kedua oleh Pihak Pertama akan dilakukan DP 50% sebelum pekerjaan dimulai dan sisa pembayaran  N-7 setelah FAT Departement menerima dokumen penagihan yang dilengkapi dengan dokumen – dokumen lainnya ( Berita Acara Selesai Pekerjaan dan Faktur Pajak) dengan cara Transfer.
7.      Kewajiban dan Sanksi Perpajakan, antara lain :
a.       Para Pihak menyatakan tunduk terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
b.      Pihak Kedua wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang tercatat atas namanya.
c.       Para Pihak setuju untuk mengatur cara pembayaran pajak berdasarkan ketentuan berikut ini :



Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
                         i.          Jika Pihak Kedua telah memenuhi persyaratran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, Pihak Kedua berhak untuk melakukan pemungutan PPN dan berkewajiban melakukan penyetoran ke kas negara dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah domisili Pihak Kedua.
                       ii.          Pihak Pertama menanggung PPN.
                     iii.          Pihak Kedua wajib melampirkan salinan SPT Masa PPN, tanda terima pelorannya dan SSP (bila terjadi kurang bayar) dalam invoice berikutnya yang masih disampaikan kepada Pihak Pertama atau menyerahkan secara terpisah kepada Pihak Pertama paling lambat dua bulan sejak tanggal invoice.

Pajak Penghasilan (diisi sesuai dengan jenis PPhnya)
                         i.          Pihak Pertama berhak melakukan pemotongan PPh atas pekerjaan, berkewajiban menyetorkan ke kas Negara dan melaporkan ke ........... di wilayah domisili Pihak Pertama.
                       ii.          Pihak Kedua berhak menerima bukti pemotongan pajak tersebut.
                     iii.          Pihak Pertama wajib memberikan bukti potong PPh segera setelah pemotongan tersebut dilaporkan ke ...........

d.      Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagaimana ketentuan di atas, maka Pihak Pertama akan melakukan penagihan / pemotongan sebagai berikut :

PPN yang dipungut                  : 100%
Sanksi Administrasi Pajak        : 100%
Total Pemotongan                  : 200%

e.       Ketentuan Perpajakan dalam perjanjian ini dapat dirubah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

f.       Pengakhiran Perjanjian ini sebelum habisnya Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan oleh Para Pihak tidak menghapus kewajiban pajak Para Pihak yang melekat pada ruang lingkup Pekerjaan yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.
Selanjutnya Surat Perintah Kerja ini mengikat kedua belah pihak setelah ditandatangani.


Pihak Pertama,                                                                                     Pihak Kedua,
..................................                                                                                              ..................................






_____________                                                                                 _________________


Project Manager                                                                                  Manager Operasional

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh SPK / Surat Perintah Kerja"

Post a Comment