Contoh SPK / Surat Perintah Kerja
SURAT PERINTAH KERJA
No : ...................................
Pada hari ini, Senin tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Lima Belas (12-01-2015), kami yang
bertandatangan di bawah ini :
N a m a :
..................................
J a b a t a n :
..................................
A l a m
a t : ..................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ..................................................................selanjutnya disebut Pihak Pertama, memberi Surat Perintah Kerja (SPK) kepada :
N a m a : ..................................
J a b a t a n : ..................................
A l a m a t : ..................................
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama .................................., selanjutnya
disebut Pihak Kedua, untuk pekerjaan sbb :
“ Installasi Tower GWT Triangle Penyalur Petir Mess”
Dengan syarat-syarat dan spesifikasi sebagai berikut :
1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan menerima dan sanggup melaksanakan pekerjaan yang
diserahkan oleh Pihak Pertama serta
tunduk pada ketentuan yang berlaku.
2. Biaya sebesar Rp.249.057.500,-(Dua ratus empat puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu
lima ratus rupiah) untuk pembangunan 3 titik lokasi tower penangkal petir.
3.
Pengerjaan untuk tower ke 3 (tiga) menggunakan tower bekas workshop beserta
tambahan tower baru dengan panjang 20 meter dari Pihak Kedua, Dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Untuk biaya pengerjaan ditanggung oleh Pihak Kedua.
b.
Pihak Pertama hanya membayar harga material tower tambahan 20 (dua puluh)
meter dan 20 (dua puluh) meter sisanya
menggunakan tower workshop
4.
Pihak Kedua memberikan Garansi
Tower 1 Tahun, tidak berlaku disebabkan oleh kesengajaan atau tidak disengaja,
huru hara, sabotase atau force majeure.
5.
Pihak Pertama menanggung Biaya Akomodasi, Konsumsi & pengecoran pondasi tower.
6.
Pembayaran
kepada Pihak Kedua oleh Pihak Pertama akan dilakukan DP 50% sebelum pekerjaan dimulai dan
sisa pembayaran N-7 setelah
FAT Departement menerima dokumen penagihan yang dilengkapi dengan
dokumen – dokumen lainnya ( Berita Acara Selesai Pekerjaan dan Faktur Pajak) dengan cara Transfer.
7. Kewajiban dan Sanksi Perpajakan,
antara lain :
a.
Para
Pihak menyatakan tunduk terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di wilayah
hukum Indonesia.
b.
Pihak Kedua wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) yang tercatat atas namanya.
c.
Para
Pihak setuju untuk mengatur cara pembayaran pajak berdasarkan ketentuan berikut
ini :
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
i.
Jika
Pihak Kedua telah
memenuhi persyaratran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia, Pihak Kedua berhak untuk melakukan pemungutan PPN dan
berkewajiban melakukan penyetoran ke kas negara dan melaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah domisili Pihak
Kedua.
ii.
Pihak
Pertama
menanggung PPN.
iii.
Pihak
Kedua wajib melampirkan salinan SPT Masa PPN, tanda terima
pelorannya dan SSP (bila terjadi kurang bayar) dalam invoice berikutnya yang
masih disampaikan kepada Pihak
Pertama atau
menyerahkan secara terpisah kepada Pihak
Pertama paling
lambat dua bulan sejak tanggal invoice.
Pajak
Penghasilan (diisi sesuai dengan jenis PPhnya)
i.
Pihak
Pertama berhak
melakukan pemotongan PPh atas pekerjaan, berkewajiban menyetorkan ke kas Negara
dan melaporkan ke ........... di wilayah domisili Pihak Pertama.
ii.
Pihak
Kedua berhak menerima bukti pemotongan pajak tersebut.
iii.
Pihak
Pertama wajib
memberikan bukti potong PPh segera setelah pemotongan tersebut dilaporkan ke ...........
d.
Apabila
Pihak Kedua tidak
memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagaimana ketentuan di atas, maka Pihak Pertama
akan melakukan penagihan / pemotongan sebagai berikut :
PPN
yang dipungut : 100%
Sanksi
Administrasi Pajak : 100%
Total Pemotongan : 200%
e.
Ketentuan
Perpajakan dalam perjanjian ini dapat dirubah untuk menyesuaikan dengan
perubahan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
f.
Pengakhiran
Perjanjian ini sebelum habisnya Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan oleh Para
Pihak tidak menghapus kewajiban pajak Para Pihak yang melekat pada ruang
lingkup Pekerjaan yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.
Selanjutnya Surat Perintah
Kerja ini mengikat kedua belah pihak setelah ditandatangani.
Pihak Pertama, Pihak
Kedua,
.................................. ..................................
_____________ _________________
Project Manager Manager Operasional
0 Response to "Contoh SPK / Surat Perintah Kerja"
Post a Comment